BOLTIM, DivaNews.co – Kamis, (19/04/2021) pagi tadi di halaman Mapolres. Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memusnahkan barang bukti Minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 1.320 liter minuman serta 50 buah knalpot bising.
Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid, SIK mengatakan, cap tikus yang dimusnahkan berkadar alkohol antara 50 hingga 70 persen.
“Minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Boltim dan Polsek jajaran. Sedangkan knalpot bising tersebut hasil Operasi Keselamatan Samrat 2021,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, dampak pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya tindak pidana seperti penganiayaan, pembunuhan, juga kecelakaan lalu lintas.
“Peredaran minuman beralkohol harus diawasi dan ditindaklanjuti dengan serius. Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama saat Bulan Ramadhan,”jelas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Forkopimda Boltim. Di antaranya, Asisten II Kabupaten Boltim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Boltim, Kasubsi Intelijen Kejari Kotamobagu, Pabung Kodim 1303/Bolmong, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pejabat Utama Polres Boltim.
Sebelum pemusnahan, dilakukan pembacaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kemudian pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Boltim beserta seluruh tamu undangan.
Barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tanah yang sudah di gali. Sedangkan barang bukti knalpot bising dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.
(red)