BoltimPemerintahan

57 Desa di Boltim Gelar Pemilihan BPD, Ini sanksi Bagi Pemdes Tidak Proaktif

148
×

57 Desa di Boltim Gelar Pemilihan BPD, Ini sanksi Bagi Pemdes Tidak Proaktif

Sebarkan artikel ini
57 Desa di Boltim Gelar Pemilihan BPD, Ini sanksi Bagi Pemdes Tidak Proaktif
Hendra Tangel, Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

DivaNews.co, BOLTIM – Sebanyak 57 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel mengatakan. Tahapannya sudah di mulai dan saat ini tengah masuk pendaftaran bakal calon.

“Selain itu juga proses pendataan perwakilan wajib pilih peserta musyawarah di masing-masing dusun sedang berjalan,”kata Hendra Tangel.

Kadis PMD ini menyampaikan bahwa calon BPD wajib melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

“Semua bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan tersebut sudah pernah dipakai pada saat pengisian anggota BPD pada tahun 2019 silam,”ujar Hendra.

Ditegaskannya, pemilihan BPD sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes), harus Proaktif  sehingga pelaksanaan pemilihan bisa sukses.

Baca Juga :  Hadiri Bakid Moloben II Amabom Raya, Bupati Boltim Sachrul Mamonto: Adat Adalah Warisan

“Jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi untuk pemerintah desa, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019. Dimana, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan pengisian anggota BPD, maka Bupati dapat mempertimbangkan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang bersangkutan,” tegas Kadis PMD.

(redaksi/*)