BOLTIM, DivaNews.co — Isu yang mengaitkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial RS dengan dugaan perkara narkoba mendapat bantahan dari pihak kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba yang juga Kasi Hukum Polres Boltim, Iptu Harun K. Pangalima, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menangani ataupun mengamankan RS terkait perkara narkoba sebagaimana informasi yang beredar.
Bantahan tersebut disampaikan Harun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Menurut Harun, informasi yang menyebut adanya anggota DPRD Boltim berinisial RS yang diamankan aparat penegak hukum dalam perkara narkoba tidak sesuai dengan penanganan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kami tidak pernah menangani maupun mengamankan yang bersangkutan terkait perkara narkoba sebagaimana informasi yang diberitakan tersebut,” kata Harun.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD Boltim berinisial RS dalam perkara narkoba beredar melalui pemberitaan salah satu media. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat atau wakil rakyat di daerah.
Harun mempertanyakan dasar informasi yang menyebut adanya anggota DPRD Boltim yang diamankan aparat penegak hukum dalam perkara narkoba.
Ia mengatakan, informasi mengenai seseorang yang disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Menurut dia, penyampaian informasi terkait dugaan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati. Terlebih, informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak terhadap nama baik dan reputasi seseorang.
“Setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Harun juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah beredarnya informasi yang tidak akurat, terutama ketika informasi tersebut menyangkut dugaan tindak pidana dan menyebut identitas seseorang.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang mengaitkan RS dengan perkara narkoba masih berupa informasi yang telah dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polres Boltim. Belum ada keterangan dari sumber pemberitaan awal mengenai dasar informasi yang mengaitkan RS dengan perkara tersebut.
Publik diimbau tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan sebuah informasi. Asas praduga tak bersalah juga perlu dijunjung sampai terdapat fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya bantahan dari pihak kepolisian, dasar dan sumber informasi yang mengaitkan RS dengan dugaan perkara narkoba menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Hal itu diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
(bry/*)













