DaerahGorontaloPemerintahan

Gorontalo Kembali Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Camat Bilato Bina dan Bekali Satlinmas

188
×

Gorontalo Kembali Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Camat Bilato Bina dan Bekali Satlinmas

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Camat Bilato  Bekali Satlinmas
Camat Bilato Suharto Pomalingo saat memberikan pembinaan dan pembekalan Tupoksi Satlinmas.

GORONTALO, DivaNews.co – Menindak lanjuti maklumat Bupati Gorontalo tertanggal 12 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Gorontalo. Tepat Rabu, (14/07/2021) hari ini Pemerintah Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo langsung menggelar kegiatan pembinaan dan pembekalan tugas pokok dan pungsih (Tupoksi) Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Camat Bilato Suharto Pomalingo. Menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk Linmas itu sendiri. Menurutnya bahwa, masih banyak Linmas yang belum begitu faham tentang Tupoksi.

“Apalagi dengan keadaan Covid-19 di masa sekarang ini,” jelas Suharto Pomalingo.

Lanjut Suharto, dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona sudah menjadi tugas kita semua termasuk Limnas maka penting bagi mereka mengatasi masalah Covid di Masyarakat.

Baca Juga :  Bupati SSM dan Ketua TP-PKK Boltim SEB Hadiri Pertemuan Gereja Advent

“Saya berfikir masih ada sebagian anggota linmas yang belum paham peran mereka, apa lagi dalam mengatasi masalah Covid di masyarakat,” kata Pomalingo.

Dikesempatan itu juga. Kasat Pol-PP turut memberikan sedikit pemahaman tentang Pungsih Linmas.

“Linmas itu sangat penting dalam desa, terutama ditengah-tengah masyarakat itu sendiri dalam kondisi Covid saat ini,”ujar Kasat Pol-PP.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Pol-PP, Babinsa dan Babinkamtibmas dan Linmas.

Sekedar pemberitahuan, penerapan PPKM di Kabupaten Gorontalo di muali sejak di keluarnya maklumat Bupati, yakni sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Ada pun masyarakat dari luar daerah yang hendak pulang kampung harus menunjukan Rapi Tes dan wajib dilakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kapolda Irjen Pol Mulyatno: Polda Sulut dan PWI Terus Bersinergi Mendukung Program Pemerintah

(kisman)