Advetorial

Bupati Sam Sachrul: Sinergi Pemerintah dan DPRD Boltim dalam Propemperda 2025

362
×

Bupati Sam Sachrul: Sinergi Pemerintah dan DPRD Boltim dalam Propemperda 2025

Sebarkan artikel ini
paripurna dprd

BOLTIM, DivaNews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sonny Warokka, mewakili Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Boltim untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan regulasi yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sonny Warokka, Bupati menegaskan pentingnya penyusunan Propemperda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 239 ayat (1) menyatakan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui program pembentukan Perda. Ayat (2) menekankan bahwa program ini disusun bersama oleh DPRD dan kepala daerah berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan melalui keputusan DPRD.

Sonny Warokka menyoroti peran strategis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Boltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Boltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pasal 83 huruf (b) menyebutkan bahwa Bapemperda memiliki tugas mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain itu, pada huruf (g), Bapemperda bertanggung jawab memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terkait rancangan Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pendampingan Orang Tua Korban Terus Dilakukan Tim Psikologi UPTD dan Dinas PPPA Boltim

Skala Prioritas dan Daftar Rancangan Perda 2025

sekda sonny warokka

Propemperda Tahun 2025 mencakup sejumlah rancangan Perda strategis, di antaranya:

  1. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  3. Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, terdapat empat ranperda lanjutan dari tahun 2024 yang harus ditindaklanjuti pada 2025, yakni:

  1. Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
  2. Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
  3. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman.
  4. Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai respons atas kebutuhan daerah, pemerintah juga mengusulkan rancangan baru, yaitu:

  1. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang menjadi dasar hukum visi dan misi bupati serta wakil bupati.
  2. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi, guna menyesuaikan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2025.
Baca Juga :  Dua Guru di Boltim Tulis Puisi, Bupati SSM Bangga

Secara keseluruhan, terdapat sembilan rancangan Perda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dalam Propemperda 2025, selain beberapa ranperda yang diinisiasi oleh DPRD.

Sinergi Pemerintah dan DPRD

sekda sonny warokka

Sonny Warokka mengapresiasi kolaborasi DPRD yang konsisten menjaga semangat kerja sama dalam menyusun kebijakan daerah. DPRD, sebagai lembaga legislatif, memiliki peran strategis dalam pembentukan undang-undang daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, Sonny menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus sistematis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat kemandirian daerah.

Pemerintah Kabupaten Boltim berkomitmen menyusun regulasi yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini juga melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Patut Diapresiasi, Setwan DPRD Boltim Dapat Kunjungan Istimewa Dari Sekwan Sulut

Pentingnya Regulasi Berkualitas

Sonny menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan melalui Propemperda harus mampu memberi perlindungan hukum, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap rancangan Perda harus disusun dengan cermat berdasarkan skala prioritas, situasi, dan kondisi daerah.

“Regulasi yang baik akan menjadi dasar kuat untuk pelaksanaan otonomi daerah yang independen dan bertanggung jawab. Kami berharap, DPRD bersama pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas ini dengan komitmen tinggi,” ujar Sonny.

Melalui Propemperda 2025, Kabupaten Boltim terus menunjukkan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

(Advetorial)