BoltimNasionalPemerintahan

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Boltim Terima Surat Edaran Dari KPK

94
×

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Boltim Terima Surat Edaran Dari KPK

Sebarkan artikel ini
Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Boltim Terima Surat Edaran Dari KPK
Hardiman Pasambuna.

DivaNews.co, BOLTIM – Guna pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya. Oleh, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Republik Indonesia denga Nomor 09 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui kepala Inspektorat Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hardiman Pasambuna menjelaskan. Surat edaran ini berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Hardiman. Rabu, (20/4/2022).

Baca Juga :  Kabar Baik Masyarakat Motongkat, Usulan Bupati SSM ke Dirjen Waktu Dekat Persetujuan Dikeluarkan

Dikatakannya, hal ini merupakan upaya pencegahan terhadapa penyalah gunaan atau korupsi tersebut.

“Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya,” kata Hardiman.

Jelasnya lagi, instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.

“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, khususnya ASN,” tegasnya.

(redaksi/*)