BOLTIM, DivaNews.co – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyampaikan bagi pegadang pasar yang menempati ruko dan lapak agar tidak memindahtangankan atau pun diperjual belikan.
Pesan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM saat bersua dengan media di ruang kerjanya.
“Bangunan ruko dan lapak tidak bisa diperjual belikan. Karena bangunan pasar sengaja didirikan oleh pemerintah untuk tempat transaksi jual beli kebutuhan sehari-hari bukan ruko dan lapak juga turut dijual itu tidak bisa,” terang Muhammad Yahya.
Selain itu. Yahya menjelaskan, untuk mengantisipasi hal itu Dinas Perindagkop dan UKM akan membuat perjanjian kerjasama setiap tahun dengan pihak kedua atau pedagang.
“Setelah ada perjanjian, pihak kedua tidak mengalihkan, tidak boleh merubah pungsi, dan tidak boleh menjual ke orang lain tanpa sepengetahuan Dinas,” jelasnya.
Tapi sebelum perjanjian kerjasama, dalam waktu yang tidak lama ini, Pihak Dinas akan menginventarisir semua ruko dan lapak pasar yang ada di Boltim.
“Kami akan lakukan pendataan terlebih dahulu semua ruko dan lapak nanti disesuaikan dengan database, sehiggah kalau ada ruko yang tidak lagi ditempati sangat mudah menemukan pihak keduanya dan apa alasannya tidak menggunakan tempat ruko tersebut. kalau pihak kedua ini tidak mau menempatinya lagi akan diberikan kepada orang lain,” tandasnya.
“Hal ini dalam rangka penertiban PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau semua sudah tertata dengan baik maka akan terlihat rapih kemudian pengunjung pasar juga merasa nyaman berbelanja,” pungkasnya.
(redaksi)













