BoltimPemerintahan

DKP Boltim Mulai Salur Hak Rakyat Tahap Dua, Penerima Wajib Bawa KTP Atau KK

84
×

DKP Boltim Mulai Salur Hak Rakyat Tahap Dua, Penerima Wajib Bawa KTP Atau KK

Sebarkan artikel ini
Nampak salah satu Desa di pimpin langsung Sangadi saat mengangkut bahan pokok dari tempat penampungan untuk disalurkan kepada warga masyarakat diwilayahnya.

BOLTIM, KabarTotabuan.com – Penyaluran hak rakyat bahan pokok berupa beras, gula putih, minyak kelapa dan ikan kaleng dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai disalurkan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi karena pembatasan aktivitas akibat pandemi Virus Corona.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Boltim Kissman Mamonto melalui Sekretaris DKP Fanly Modeong mengatakan. Bantuan pangan tahap dua sudah mulai disalurkan kepada masyarakat di masing-masing desa.

“Penyalurannya di mulai dari Desa-desa di Kecamatan Tutuyan, kemudian dilanjutkan di Kecamatan Kotabunan dan seterusnya, trgantung desa-desa yang sudah selesai merampungkan data penerima,”kata Modeong saat bersama media ini di tempat penampungan bahan bantuan di BPU Desa Tutuyan. Senin, (13/07/2020).

Baca Juga :  Pasar Senggol Bakal Dilaksanakan di Pasar Ini

Dijelaskannya, supaya lebih terkontrol maka penyalurannya langsung di masing-masing Kantor Desa supaya lebih terkontrol.

“Sistemnya penyaluran sedikit ada perubahan karena setiap penerima harus membawa KTP atau KK ini wajib dibawa saat menerima bantuan,”jelasnya.

Modeong menyampaikan. Penerima bahan pokok ini adalah warga yang tidak masuk dalam penerima BLT, BST, dan JHT.

“Kalau sudah masuk dalam penerima BLT, BST dan JHT tidak menerima bantuan bahan pokok,” tandas Modeong.

(Man)