BOLTIM, DivaNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan rapat paripurna Pengumumam Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongomdow Timur masa jabatan tahun 2016 – 2021. Rabu, 6/01/2021) bertempat di gedung DPRD Boltim.
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, SH di dampingi oleh para wakil ketua Meidy Lensun dan Muhammad Jabir, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta SKPD terkait.

Dalam sambutannya Fuad Landjar,SH menyampaikan bahwa pengumuman akhir masa jabatan dan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur masa jabatan 2016-2021 pada hari ini mengacu pada amanat konstitusi yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf a. Keputusan Mendagri No. 131.17-264 Tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri No. 131.17-264 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.

Sesuai peraturan dan perundang undangan di atas, Fuad Landjar,SH atas nama pimpinan DPRD Kabupaten . Bolaang Mongondow Timur pada rapat paripurna hari ini secara resmi mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021, dimana masa jabatan akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Terhadap usulan ini DPRD akan menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan berita acara DPRD dan risala rapat paripurna hari ini.
(Man)













