BOLTIM, KabarTotabuan.com – Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019. Selasa, (30/06/2020).
Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, SH saat memimpin rapat mengatakan rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 merupakan hasil dari Badan Musyawarah (Banmus).

“Rapat paripurna penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 adalah salah satu hasil program dari Banmus,”kata Fuad.
Sementara itu Bupati Boltim Sehan Landjar, menyampaikan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel atas kebijakan selama tahun anggaran 2019.
“Penyampaian hasil pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel,” terang Sehan.
Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2019 menurut Bupati Sehan Landjar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun berakhir,” ungkap Sehan.
Ia menambahkan APBD 2019 sudah melewati audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walaupun pemeriksaan BPK RI dimasa pandemi COVID-19. Namun Pemda Boltim dapat mempertahankan opini WTP yang ketujuh kalinya berturut-turut.
“Laporan pertanggung jawaban merupakan implementasi dari penerapan kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Sehan.
(Advetorial)













