BoltimDaerahPemerintahan

DPRD Boltim Tetapkan Perda 2020 Lewat Paripurna

135
×

DPRD Boltim Tetapkan Perda 2020 Lewat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD penetapan Perda Tahun 2020.

BOLTIM, KabarTotabuan.com –Program pembentukan Peraturan daerah (Perda) tahun 2020 di tetapkan lewat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kamis, (6/02/2020).

Paripurna DPRD ini di pimpinan langsung oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, SH, Wakil Ketua Medy Lensun, Muhammad Jabir. Sekaligus anggota DPRD dan di saksikan oleh SKPD, Sangadi, Perangkat Desa serta BPD.

Ketua DPRD Fuad Landjar membuka Paripurna ini, mengatakan. Rapat paripurna penetapan Propemperda sudah melalui badan musyawarah (Banmus).

Nampak SKPD Boltim menyaksikan langsung paripurna DPRD penetapan Perda tahun 2020.

“Penetapan Propemperda untuk mewujudkan sistim hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis,” ucap Fuad.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Richie Hadji Ali dalam laporannya mengatakan Perda tahun anggaran 2020 sebanyak 11 prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Juga :  Sekretaris TP-PKK Sulut Didampingi Ny, Seska Ervina Budiman Serahkan Bantuan Fasilitas Usaha bagi Ibu Rumah Tangga di Kotsel

“Mengingat peran Perda sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) maka penyusunan perlu diprogramkan sesuai dengan yang dipersyaratkan,” jelas Richie.

Bupati Boltim Sehan Landjar, SH dalam sambutannya mengatakan, sesuai fungsinya DPRD mempunyai wewenang untuk membahas Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis sebagai landasan yuridis formal bagi pemda untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga tercipta clean and good governance.

‘’Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan perda yang mengikat antara pemda dan DPRD. Perda memegang teguh peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, karena perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan pada pasal 18 ayat 6 UUD 1945 sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ jelas Bupati.

Baca Juga :  TAPD Jamin Anggaran Seleksi Calon Pegawai 2021

Acara di akhiri dengan penandatanganan dokumen penetapan Propemperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Boltim. Turut hadir, Wakil Bupati Boltim Drs. Rusdi Gumalangit, Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, Sekretaris DPRD Ade Herly Mokodompit, Wakil Ketua I DPRD Boltim Medy Lensun, Wakil Ketua II Muhammad Jabir, seluruh anggota DPRD Boltim, dan unsur Forkopimda.

(Red)