BOLTIM, DivaNews.co – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo menutup kegiatan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2022 yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 16-19 Juni 2021 di Best Western Lagon Hotel Manado.
Oskar Manoppo di dampinggi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ayko Mentemas, SE, MM dan D.J Gagat Sidi Wahono selaku Tenaga ahli SIPD Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya. Manoppo berpesan, menjadi hasil dalam penyusunan SSH ini merupakan patron untuk penyusunan APBD tahun 2022. Menurutnya, adalah upaya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pemerintah dalam menyusun Standar Satuan Harga.
“Ini merupakan satu perwujudan ketentuan perundang-undangan dalam hal harga satuan ketika melakukan penyusunan APBD tahun anggaran 2022, karena dasar untuk harga satuan telah dirampungkan, dan memudahkan bagi OPD dalam penyusunan angka-angka belanja pada program kegiatan,” jelas Manoppo. Sabtu, (19/06/2021).
“Apa terlebih memenuhi kewajiban Pasal 391 dan 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait klasifikasi dan kodefikasi telah dituangkan lewat Permendagri No 90 tahun 2020,”terangnya.
Sementara itu, Meski pun SSH sudah dirampungkan dan tinggal dilakukan pengesahan oleh Bupati Boltim.
“Saya juga Kembali mengingatkan agar SKPD melakukan mapping kembali dengan SIPD karena saat ini Bolaang Mongondow Timur masih menggunakan Simda Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,”tutupnya.
(man)