BOLTIM, KabarTotabuan.com – Guna mendukung tugas pokok dan fungsih (Tupoksi) dalam rangka pengawasan Pilkada serentak tahun 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Sosialisasi Media Gathering atau diskusi bersama sejumlah wartawan media cetak dan online. Kegiatan ini bertajuk Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2020.
Kegiatan yang dilangsungkan di Kedai Naton Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan pada Rabu, (29/07/2020) ini di hadiri ole para narasumber salah satu dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Awaludin Umbola, Ketua GP Ansor Boltim Darman Dg Matara, Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto, Kepala Bagian (Kabag) Penindakan Penyelesaian Sengketa Hukum.
Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto membuka kegiatan ini menyampaikan terima kasih kepada salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Erwin Umbola bisa bersama-sama pada kegiatan ini, kami sangat terbantu dari aspek pemberian pemahaman atau edukasi kepada semua pihak.
“Saya membidangi ketua Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Pelanggaran Sengketa (HP3S) di Bawaslu Kabupaten Boltim dan salah satu koordinator saya di Provinsi adalah pak Ewin Umbola. Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada pak Umbola nantinya membantu Boltim dalam sosialisasi,”ujar Hariyanto.
Singkat ia memberikan gambaran bahwa terkait pengawasan supaya tidak terjadi potensi sengketa pemilu. Hariyanto, mengatakan mulai mensosialisasikan Regulasi atau UU No.10 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Saya sangat optimis dengan regulasi pada Pasal 187A, subjektifnya orang. Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara dan denda. Dan mulai hari ini kami sudah mensosialisasikan terkait pasal pelanggaran itu. In Syaa Allah kami masif melakukan itu supaya jangan full sel yang ada di Polsek dan Polres Boltim ini cuma gara-gara menerima pun masuk. Kita coba masif atau mempertahankan dan sesungguhnya nutuh bantuan sebagai perpanjangan tangan dari teman-teman media untuk mensosialisasikan itu,”terangnya.
Kemudian lanjut Hariyanto, Bawaslu wajib menindaki setiap yang namanya pelanggaran hukum Namun, adanya keterbatasan personil Bawaslu yang ada maka dibuatlan dua pintu masuk melalui temuan pengawas Gakumdu atau memberi laporan.
“Apabila ada pelanggaran yang ada di luar silahkan teman-teman media untuk memberikan informasi kepada kami karena peran teman-teman media adalah melihat, menemukan, menanyakan dan memberitakan informasi maka apabila ada pelanggaran di luar silahkan melaporkan kepada kami di Bawaslu kami akan menindaklanjuti laporan itu,” jelasnya. Sembari menambahkan. Mari kita sama-sama. Wartawan itu sama seperti Bawaslu juga dia mengamati, dia melihat, jika ada yang ingin dia ketahui dia menanyakan. Sama, kami juga bagitu mengawasi mengamati ketika ada misalnya potensi pelanggran kita menggunakan kewenangan kita untuk melakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola mengatakan. Kalau dilihat dari sudut pandang lokal masyarakat Boltim terkait kewenagan Bawaslu itu sebenarnya seperti apa.
“Untuk dapat menumbuhkan langkah partisipatif dari rakyat maka kami membutuhkan kerja sama sinergi yang baik dengan teman-teman media, tanpa itu sebenarnya langkah kami sangat terbatas untuk melakukan sosialisasi secara pasif kepada masyarakat untuk bertemu langsung, sehingga butuh bergandengan tangan untuk bersama-sama dengan media, agar apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, apa yang menjadi kerja Bawaslu dapat tersosialisasikan dapat disampaikan kepada publik bahwa kerja Bawaslu seperti ini,” jelas Umbola.
Darman Dg Matara dikesempatan itu lebih kepada penegasan kepada Bawaslu agar memprotek yang mananya Money Politik. Menurutnya, cara itu sangat berdampak pada pola buruk.
“Hari ini saya tantang Bawaslu untuk menindak tegas yang namanya politik uang,” tegasnya.
Kata dia, kalau disituasi covid saat ini semua desa memberlakukan penjagaan di setiap pintu masuk maka hal ini jadi pintu masuk untuk Bawaslu melakukan hal yang sama dalam pengawasan.
“Tempatkan setiap tim pengawas pemilu mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk melakukan penjagaan di setiap pintu masuk di wilayah Desa bersama petugas kepelisian dan masyarakat. Dengan langkah ini lebih mudah memprotek namanya money politik,” beber tokoh Pemuda Boltim ini.
(Man)













