BoltimPemerintahan

Kades Buyat Tengah Busran Modeong Salur BLT Berkah Ramadhan

320
×

Kades Buyat Tengah Busran Modeong Salur BLT Berkah Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Kades Buyat Tengah Busran Modeong Salur BLT Berkah Ramadhan
tampak kades busran menyerahkan bantuan langsung tunai kepada mereka yang wajib menerima

BOLTIM, DivaNews.co – Lagi lagi, Pemerintah Desa (Pemdes) Buyat Tengah, Kecamtan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunjukan pelayanan yang prima untuk masyarakat di desa buyat tengah.

Pada Kamis, (04/04/2024) program Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan tepat waktu kepada yang wajib menerima, artinya. Sejumlah 42 tersebut menerima program pemerintah di bulan ramadhan penuh berkah .

Sangadi atau Kepala Desa (Kades) Busran Modeong menyampaikan. Bahwa, penyaluran BLT tahun 2024 ada perubahan sesuai kriteria aturan yang ditetapkan, di tahun 2023 ada 35 penerima, namun tahun 2024 ini menjadi 42 orang.

Kades Buyat Tengah Busran Modeong Salur BLT Berkah Ramadhan

“Angka ini telah melalui kajian yang matang bersama BPD, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang sudah menjadi keputusan dari pemerintah Pusat,” jelas Sangadi Buyat Tengah tersebut.

Baca Juga :  Ny, Seska Resmi Dilantik, Kabupaten Boltim Resmi Miliki Ketua PD BKMT Yang Baru

Lanjut Dikatakannya, Berkaitan dengan hal itu, Pemberlakukan aturan ini bukan hanya BLT, akan tetapi semua anggaran Desa yang bersumber dari Dana ADD maupun DD ada aturannya bahkan sampai penerima BLT pun ada persyaratan atau kriteria yang harus di nilai.

“Sehingga dalam menjalankan aturan maupun penempatan nama-nama penerima bantuan bukan berdasarkan keinginan kami Pemerintah Desa tetapi berdasarkan regulasi atau aturan dari pemerintah pusat,” ujar Busran Modeong.

Kades Buyat Tengah Busran Modeong Salur BLT Berkah Ramadhan

Sementara Sekretaris Desa Buyat Tengah Mohammad Andi Ansar Basala menambahkan, Berdasarkan standar penilaian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Bahwa, penerima BLT tersebut di antaranya Keluarga miskin atau miskin ekstrem, Penyandang disabilitas, mengidap penyakit kronis atau sakit menahun dan keluarga tunggal.

Baca Juga :  Jalankan Program Bupati Boltim, Pesantren Miftahul Khoir Tebuireng VII Buyat Buka Pendaftran Santri Baru

“Nah, itu empat kategori yang menjadi syarat dari pemerintah pusat dalam program BLT. Kemudian syarat lain adalah penerima BLT tidak bisa lagi menerima PKH (Program Keluarga Harapan) sebaliknya penerima PKH tidak bisa menjadi penerima BLT, sama halnya penerima insentif desa maka tidak bisa lagi di masukan sebagai penerima BLT, PKH, hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Sekdes Ansar.

Penyerahan BLT disaksikan oleh Pendamping Desa Linny Ani. Selain itu Sekretaris Desa bersama Aparat turut hadir dan menyerahkan bantuan tersebut. bertempat di serambi Kantor Desa Buyat Tengah.

(Bry)