BOLTIM – Organisasi KBPP POLRI Resor Boltim secara tegas mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas keberadaan bos tambang ilegal di Desa Buyandi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua KBPP POLRI Resor Boltim, Hendra Abarang, S.Hut, Minggu, (19/10/2025).
Menurut Hendra, situasi di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Buyandi sudah sangat mengkhawatirkan.
“Polda Sulut harus segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi PETI Buyandi, karena dengan eksploitasi lahan tambang secara berlebihan menggunakan alat berat (excavator) tentu ini memiliki resiko yang besar bagi vegetasi hutan dan lingkungan hidup termasuk DAS Buyandi serta penambang lokal,” tegasnya.
Hendra, yang juga menjabat sebagai Ketua KB FKPPI Boltim menyebut bahwa indikasi pelanggaran hukum telah terang-terangan terjadi.
“Kami menduga kuat bos tambang ilegal di Buyandi, inisial (R), segera diperiksa dengan dugaan kuat terindikasi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara (UU Minerba).”
Dalam pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Hendra mengingatkan bahwa penggunaan alat berat secara berlebihan oleh PETI Buyandi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kelompok penambang lokal yang selama ini beroperasi dengan kearifan lokal.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa laporan resmi akan segera dikirim ke Polda Sulut sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak tegas.
“Dalam waktu dekat laporan resmi akan segera kami kirimkan ke Polda Sulut untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hendra beralasan bahwa penambangan ilegal dengan skala besar di Buyandi telah mengganggu ekosistem hutan, sungai, dan DAS (daerah aliran sungai) Buyandi.
Menurutnya, pengoperasian excavator dan aktivitas eskavasi tambang yang tak terkendali sangat rawan terhadap longsor, tanah longsor, pencemaran air, kerusakan vegetasi serta ancaman terhadap mata pencaharian penambang lokal maupun masyarakat sekitar.
Dia menekankan bahwa penambang rakyat yang selama ini mengandalkan sumber daya alam lokal sesuai kearifan masyarakat setempat bisa dibayangi oleh kegiatan skala besar yang tak berizin dan tak memperhatikan regulasi.
“Penambang lokal yang selama ini menjadi pahlawan kehidupan justru terancam oleh kegiatan yang tak berizin dan menggunakan alat berat secara ofensif,” imbuh Hendra.
Sikap ini menunjukkan bahwa KBPP POLRI Resor Boltim mengambil posisi sebagai pengawas sosial atas pertambangan ilegal di wilayahnya. Dengan mendesak Polda Sulut turun langsung ke lapangan, mereka berharap agar aparat segera menelusuri dugaan pelanggaran izin tambang, penggunaan alat berat tanpa izin, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sembari menyarankan PETI Buyandi agar bernaung di bawah asosial demi kenyamanan dan menjamin keselamatan keamanan pekerja.
“Sebagai KBPP POLRI, kami menyarankan agar PETI Buyandi bernaung di bawah asosiasi demi menjamin keselamatan dan keamanan pekerja tambang lokal,” tegasnya.
(**)













