BoltimPemerintahan

KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 Masuk Sidang Paripurna DPRD Boltim

84
×

KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 Masuk Sidang Paripurna DPRD Boltim

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD dalam rangka penyampaikan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2020.

BOLTIM, KabarTotabuan.com – Dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020 resmi masuk sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Paripurna yang digelar. Kamis, (10/9/2020) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Medy Lensun di dampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Jabir.

Meidy dalam sambutannya menyampaikan, dimana program rencana pembangunan yang akan dilakukan dengan mengunakan anggaran APBD bisa terlaksana dengan baik. Kemudian kata dia harus ada persetujuan  oleh kedua belah pihak yakni Pemerintah dan DPR melalui undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004, mengenai sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang temasuk kedalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah sebagaimana kelak dirubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, maka rancangan yang dengan dasar anggaran APBD, sehingga dibuat kesepakan antara Pemerintah dengan Dewan Perwailan Rakyat Daerah dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,”jelasnya.

Baca Juga :  Jaga Penularan Virus Corona, Bupati Boltim Alihkan Aktivitas Kantor dan Sekolah Kerumah

Sementara Sony Warokka, Setkertaris Daerah (Sekda) berharap mampu menciptakan solusi terhadap permasalahan dalam perubahan serta pembaharuan dinamika pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui momentum yang sangat penting dan strategis ini, diharapkan dapat dibangun dan dibentuk pola pikir serta upaya yang sinergis sebagai solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan, terkait dengan dinamika perubahan dan pembaharuan pengelolahan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan agar sesuai dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat dan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Warokka.

Dijelaskannya. Bahwa, kebijakan umum anggaran perubahan merupakan dokument yang memuat kebijakan dibidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

“Sedangkan prioritas perubahan anggaran sementara merupakan dokument rancangan program prioritas sebagai acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perubahan anggaran tahun 2020, sebelum di bahas bersama dengan DPRD yang telah diatur dalam UU yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Vermin Syarat Cabup Cawabup Boltim, Baru 1 Calon Memenuhi Syarat

Selain itu Warokkah membeberkan. Didalam menghadapi Pendemi Covid-19 sekarang ini, telah mengeluarkan stimulus dalam menjaga ekonomi mesyarakat.

“Perlu saya sampaikan, bahwa dunia sedang dilanda Pandemi Virus Corona atau Covid-19, yang menimbulkan dampak sangat luar biasa dalam perekonomian Nasional dan kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan stimulus guna menjaga krisis ekonomi masyarakat Boltim,” ujarnya.

(Man)