BoltimEkonomi & BisnisPemerintahan

Masuk Tahap Dua Penyaluran Hak Rakyat, Diskominfo Boltim Lakukan Validasi Data di Dua Desa Binaan

75
×

Masuk Tahap Dua Penyaluran Hak Rakyat, Diskominfo Boltim Lakukan Validasi Data di Dua Desa Binaan

Sebarkan artikel ini
Masuk Tahap Dua Penyaluran Hak Rakyat, Diskominfo Boltim Lakukan Validasi Data di Dua Desa Binaan
Drs.Hamdi Egam, Kepala DInas Kominfo Boltim.

BOLTIM, KabarTotabuan.com – Masuk tahap dua penyaluran hak rakyat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Boltim mulai turun mendampingi dua desa binaan melakukan validasi Data penerima.

Validasi data penerima hak rakyat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim tersebut  dalam upaya penanganan dampak sosial akibat Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kepala Diskominfo Hamdi Egam. Mengatakan, sebagai Dinas Bina Desa, kami harus turun langsung melakukan validasi terhadap dua Desa yang menjadi Desa Binaan tersebut, masing-masing Desa Nuangan dan Desa Nuangan Satu, sebagai mana hasil rapat bersama seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) belum lama ini.

“Kami turun langsung untuk melakukan validasi data dulu, kemudian hasilnya akan diajukan ke Dinas Pangan sebagai Dinas yang menangani penyaluran hak rakyat,” jelasnya.

Baca Juga :  Hotel The Sentra Manado Dukung Perayaan Kabela Fest Boltim 2024

Egam menjelaskan. sebagai Dinas bina Desa tersebut validasi data harus ditinjau kembali agar hasil dari pada pendistribusian terhadap penerima tepat sasaran berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penanganan akibat dampak pencegahan oenularan Covid-19.

“Seperti tahap sebelumnya, kami dari Dinas Binaan mengawal langsung proses penyaluran yang dimana menjadi tujuan dengan mengutamakan ketentuan yang ada, baik dari data maupun jumlah stok. Sehingga, tujuan dari validasi data ini agar tidak berbenturan dan menjadi temuan,” paparnya.

Menurut Hamdi, untuk penerima tahap dua ini ada sedikit perubahan menjadi klasifikasi dalam penyaluran hak rakyat oleh Pemda sebagaimana kebijakan Bupati, dengan adanya bentuk bantuan lain dari Pemrintah Pusat ke Daerah.

Baca Juga :  Pohon Trambesi di Kantor Bupati Boltim Tumbang Timpa 4 Kendaraan Milik Pegawai Setda dan Samsat

“Berbeda denga sebelumnya, untuk tahap dua ini diutamakan bagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan apapun. Denga sebaliknya, Penerima JHT, BST dan BLT, Sangadi (Kepala Desa, red) dan Sekertaris Desa tidak masuk daftar penerima dari Pemda, Namun ada kebijakan bagi Aparat Desa dan Lembaga Desa serta penerima PKH dan PBNT,” pungkasanya.

(Red)