BoltimEkonomiPemerintahan

Meringkan Beban Ekonomi Warganya, Pemdes Buyat Tengah Waktu Dekat Ini Salurkan BLT

170
×

Meringkan Beban Ekonomi Warganya, Pemdes Buyat Tengah Waktu Dekat Ini Salurkan BLT

Sebarkan artikel ini
Meringkan Beban Ekonomi Warganya, Pemdes Buyat Tengah Waktu Dekat Ini Salurkan BLT
ilustrasi BLT.

BUYAT TENGAH, DivaNews.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Buyat Tengah, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) waktu dekat ini kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada warga yang berhak menerima.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa Buyat Tengah untuk meringankan beban ekonomi warganya.

Kepala Desa Buyat Tengah, Busran Modeong, S.Pd melalui Sekretaris Desa Buyat Tengah Mohammad Andi Ansar Basala,S.Pd.I menyampaikan, BLT akan disalurkan tepat waktu sekira pekan ini namun menunggu petunjuk dari Pimpinan atau Kepala Desa.

“Penyaluran BLT waktu dekat ini namun untuk hari dan tanggal penyaluran menunggu petunjuk dari Bapak Sangadi,” ujar Sekdes Ansar saat bersua dengan wartawan DivaNews.co. Rabu, (05/6/2024) kemarin.

Baca Juga :  Dinas Perindagkop dan UKM Boltim Pantau Bapok, Antisipasi Lonjakan Harga

Sebelumnya, mantan tenaga pendidik di salah satu sekolah menengah pertama di Boltim ini menjelaskan kriteria penerima. Berdasarkan standar penilaian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bahwa penerima BLT tersebut di antaranya Keluarga miskin atau miskin ekstrem, Penyandang disabilitas, mengidap penyakit kronis atau sakit menahun dan keluarga tunggal.

“Nah, itu empat kategori yang menjadi syarat dari pemerintah pusat dalam program BLT. Kemudian syarat lain adalah penerima BLT tidak bisa lagi menerima PKH (Program Keluarga Harapan) sebaliknya penerima PKH tidak bisa menjadi penerima BLT, sama halnya penerima insentif desa maka tidak bisa lagi di masukan sebagai penerima BLT, PKH, hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinsos Boltim dan PT. POS Kembali Salurkan BLT BBM  

Sembari menegaskan, bagi penerima BLT wajib membawa identitas diri atau KTP dan tidak bisa diwakili.

“Setiap penerima BLT wajib membawa KTP dan harus yang berhak menerima yang hadir tidak bisa di wakilkan karena setiap penyerahan akan di dokumentasikan oleh petugas penyalur atau pemerintah desa,” tandasnya.

(Bry)