Advetorial

Penjabat Bupati Lapadengan Perpanjang Masa Jabatan 14 Sangadi Boltim Hingga 8 Tahun

192
×

Penjabat Bupati Lapadengan Perpanjang Masa Jabatan 14 Sangadi Boltim Hingga 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Oplus_1026

BOLTIM, DivaNews.co – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Lukman Lapadengan, S.Sos., M.Si., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 14 Kepala Desa (Sangadi) periode 2019-2024 menjadi delapan tahun. Acara ini berlangsung di lantai tiga Kantor Bupati Boltim. Selasa, (12/11/2024).

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Lukman Lapadengan menyampaikan ucapan selamat kepada para Sangadi yang baru menerima mandat perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Saya menekankan agar para Sangadi berhati-hati dalam mengelola Dana Desa,” tegasnya.

Lapadengan mengingatkan bahwa Presiden dalam rapat koordinasi Kepala Daerah se-Indonesia menegaskan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar diperiksa dan tepat sasaran.

“Saya ingatkan kepada semua Sangadi agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa karena penggunaannya akan diperiksa oleh Inspektorat, BPK, bahkan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Boltim Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Boltim Periode 2016-2021

Lukman juga mengaku bangga karena di penghujung masa jabatannya, ia masih berkesempatan menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 14 Sangadi. Dalam waktu dekat dirinya akan meninggalkan posisi Pjs Bupati Boltim dan kembali bertugas sebagai Kepala Bagian Pembangunan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Tanggal 23 November, saya akan melepas jabatan sebagai Pjs Bupati dan kembali bertugas di provinsi. Jadi, untuk para Sangadi, jika nanti bertemu saya, jangan sungkan. Tandatangan SK ini adalah kenang-kenangan saya,” ujarnya penuh canda.

Pada kesempatan tersebut, Jerol Kamu, S.Th., Sangadi Desa Bongkudai Baru, turut mewakili 14 Sangadi lainnya dalam penandatanganan berita acara perpanjangan masa jabatan. Dengan perpanjangan ini, masa jabatan para Sangadi akan berakhir pada 12 November 2026 mendatang.

Baca Juga :  KPU Boltim Tutup Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dua Pasangan Calon Siap Jalani Tahapan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan

Penandatanganan SK perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memotivasi para Sangadi untuk bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat Boltim, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

(Advetorial)