BOLTIM, DivaNews.co – Lagi-lagi Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Penemuan miras siap edar tanpa izin ini milik salah satu warga kotabunan inisial JM.
Kapolres Boltim, AKBP. Irham Halid, SIK dalam konferensi pers menyampaikan pengungkapan peredaran miras dilakukan saat melaksanakan patroli berskala besar di wilayah kotabunan selatan.
“Terdapat warga yang mengedarkan minuman keras Cap Tikus tanpa disertai dengan dokumen izin yang sah,”ujar Kapolres Irham Halid. Selasa, (23/03/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sat Reskrim dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polres Boltim Aipda. Alen D Kumajas bersama anggota lainnya menuju ke TKP pada Sabtu (20/03/2021) sekira pukul 01:30 dini hari.
“Dari hasil itu didapati ada 6 galon minuman keras Cap Tikus berkadar 40% di kediaman saudara JM sehingga saudara dengan barang bukti 6 galon miras Cap Tikus ini langsung diamankan ke Polres Boltim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari informasi kata Kapolres, yang bersangkuta telah melakukan aktifitas pengedaran miras cap tikus sudah 9 bulan lamanya.
“Hasil ataupun keuntungan yang diperoleh dari penjualan minuman keras ini digunakan untuk membiayai kehidupan dan keluarganya setiap hari,” tambah Kapolres.
Adanya peredaran tersebut, pasal yang diterapkan sesuai peraturan daerah Sulawesi Utara pasal 32 ayat 1 peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan miras di wilayah provinsi Sulawesi Utara dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda sebesar 50 juta Rupiah.
(red/*)