BoltimEkonomiPemerintahan

Salur Tepat Waktu, Pemdes Buyat Tengah Libatkan BPD dan Pendamping Desa Serahkan Dana BLT

121
×

Salur Tepat Waktu, Pemdes Buyat Tengah Libatkan BPD dan Pendamping Desa Serahkan Dana BLT

Sebarkan artikel ini
Salur Tepat Waktu, Pemdes Buyat Tengah Libatkan BPD dan Pendamping Desa Serahkan Dana BLT
tampak sangadi buyat tengah menyerahkan bantuan langsung tunai kepada penerima.

BOLTIM, DivaNews.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Buyat Tengah, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang wajib menerima. Penyerahan BLT ini bisa di bilang tepat waktu dan untuk Kecamatan Kotabunan baru dua desa salah satunya Desa Buyat Tengah .

BLT tersebut disalurkan langsung oleh Sangadi Buyat Tengah Busran Modeong dengan disaksikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahmin Modeong dan Pendamping Desa Linny Ani. Selain itu Sekretaris Desa bersama Aparat turut hadir dan menyerahkan bantuan tersebut. bertempat serambi Kantor Desa Buyat Tengan. Rabu, (15/3/2023) sekira pukul 08:00 tadi malam.

Sangadi Busran Modeong menyampaikan. Bahwa, penyaluran BLT tahun 2023 ada perubahan. Khusus Desa Buyat Tengah di tahun 2022 masih pada angka 75 penerima maka di tahun 2023 ini tinggal di angka 35 orang.

Baca Juga :  Tangkal Covid-19 Besok Boltim Lakukan penjagaan Ketat Disetiap Pintu Masuk, ASN Diluar Daerah Tidak DiIzinkan Kembali
sangadi busran modeong menyampaikan sambutan pada acara penyaluran BLT.

“Sebagai Pemdes Buyat Tengah sangat besar harapan kami untuk mempertahankan angka 75 penerima tersebut bahkan keinginan kami di tambah jumlahnya, namun ketika kami input pastinya di tolak karena sudah ada ketentuan yang sudah menjadi ketetapan atau perubahan berdasarkan aturan yang sudah menjadi keputusan dari pemerintah Pusat,” jelas Pjs Sangadi Buyat Tengah.

Lanjut Dikatakannya, Berkaitan dengan hal itu, Pemberlakukan aturan ini bukan hanya BLT, akan tetapi semua anggaran Desa yanf bersumber dari Dana ADD maupun DD ada aturannya bahkan sampai penerima BLT pun ada persyaratan atau kriteria penerima yang harus di nilai.

“Sehingga dalam menjalankan aturan maupun penempatan nama-nama penerima bantuan bukan berdasarkan keinginan kami Pemerintah Desa tetapi berdasarkan regulasi atau aturan dari pemerintah pusat,” kata Busran Modeong.

Berdasarkan standar penilaian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Kata Busran, kriteria penerima BLT tersebut di antaranya sudah Lanjut Usia (Lansia) yang rentan sakit, dan Keluarga Kurang mampu atau miskin.

Baca Juga :  M Ridho Mamonto Kontingen Boltim Raih Juara 1 Qira’at Murattal di MTQ Provinsi Sulut Ke-29
tampak ketua BPD Buyat Tengah turut menyerahkan bantuan BLT tunai kepada penerima.

“Nah, untuk buyat tengah ada 35 orang yang  wajib menerima BLT dengan rata-rata Rp 300 ribu perbulan untuk tiga bulan pertama di tahun 2023 ini yakni terhitung bulan Januari, Pebruari dan Maret maka setiap orang menerima Rp 900 ribu,” terangnya.

Sembari menyampaikan dirinya sangat senang bantuan BLT ini sudah diterima warganya.

“Dan penerima BLT ini telah melalui proses pembahasan bersama BPD dan lahirlah nama-nama 35 orang ini,” pungkasnya.

Senada di sampaikan oleh Ketua BPD Buyat Tengah, bahwa terkait penerima ini sudah melaui proses pembahasan antara Pemdes dan BPD.

Linny Ani, pendamping desa Buyat Tengah turut menyerahkan bantuan BLT kepada yang berhak menerima.

“Antara Pemrintah Desa dan BPD dalam pembahasan ini agak panas untuk menentukan nama-nama ini, tapi kami kembali pada aturan yang ada atau regulasi yang tadinya persyaratannya ada enam kriteria tapi dengan berkurangnya persyaratan penerima BLT ini sehingga ada yang namanya keluar atau tidak lagi memenuhi syarat dari persyaratan yang ada saat ini,” ucap Ketua BPD

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut Satu, AMA-UKP Kembali Gelar Kampanye Dialogis

Ketua BPD berharap, bagi yang tidak masuk daftar menerima BLT tahun ini supaya dapat memahami aturan yang ada, karena hal ini sudah melalui pembahasan yang cukup antara Pemerintah dan BPD.

“Antara Pemerintah desa dan BPD dalam menyikapi regulasi atau aturan yang ada karena ini menyangkut aturan dari Pusat langsung menyangkut keuangan Negara tujuannya kepada masyarakat pantas memenuhi syarat untuk menerimanya maka kami tidak main – main dalam menentukan nama-nama penerima di tingkat desa,” tandasnya.

Ia menambahkan, nama-nama penerima ini sudah hasil kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa pada beberapa kali rapat.

(redman)