BOLTIM, DivaNews.co – Panitia Seleksi (Pansel) keluarkan surat pengumuman nomor: 800/B.03/P-PPPK-G/05/XI/2022, tentang pembatalan kelulusan kepada salah satu peserta seleksi administrasi penerimaan PPPK guru tahun 2022 dilingkungan Pemkab Boltim.
Dengan demikian satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2022 di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi.
Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi Dokument unggahan maupun fisik dari pelamar tersebut ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan kualifikasi pendidikan terakhir yang bersangkutan Diploma Dua.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2022, pelamar PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu atau Diploma Empat, oleh karena itu kami selaku panitia seleksi membatalkan status kelulusannya dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto.
Lanjutnya, sebagaimana surat pengumuman, bahwa keputusan dari Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Setelah ini kami akan kembali melakukan verifikasi dan validasi karena ada sanggahan dari masyarakat,” ujar Rezha, yang juga selaku Ketua Pansel Penerimaan PPPK jabatan guru tahun 2022 tersebut.
(redaksi/*)
Berikut ini lampiran surat pengumuman pembatalan kelulusan salah satu peserta seleksi penerimaan PPPK guru di lingkungan Pemkab Boltim: