DivaNews.co, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Jum’at, (01/4/2022).
Senin s/d Kamis Pukul : 08.00-15.00 WITA, Waktu Istirahat Pukul : 12.00 -12.30 WITA dan pada hari Jum’at Pukul : 08.00 15.30 WITA, Waktu Istirahat Pukul : 11.30 12.30 WITA.
Hal ini menindak lanjuti, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tangga! 25 Maret 2022, Maka disampaikan kembali hal hal sebagai berikut:

(redaksi/man)