BudayaNasionalPemerintahan

27 November 2024 Resmi Ditetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

274
×

27 November 2024 Resmi Ditetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
27 November 2024 Resmi Ditetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
tito karnavian, menteri dalam negeri

JAKARTA, DivaNews.co – Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Jumat, (22/11/2024).

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Tito.

Keppres tersebut, lanjut Mendagri, telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak. Keputusan ini sesuai dengan amanat Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang menyebutkan bahwa Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga :  Kepala Dinas Dikbud Beri Pembekalan Tenaga Guru Kontrak dan Operator Sekolah

“Dengan adanya Keppres ini, maka Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada. Hal ini juga untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah mereka,” tambahnya.

Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada. Dalam peraturan tersebut, KPU menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai waktu pelaksanaan Pilkada Serentak di 545 daerah.

“Karena KPU sudah menetapkan bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal tersebut, maka untuk mendukung kelancaran proses demokrasi ini, hari tersebut diliburkan,” tandas Mendagri.

Diketahui bahwa Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota secara bersamaan. Pemerintah berharap Hari Libur Nasional ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah mereka.

Baca Juga :  Hadiri Adat Tulude Bupati Sachrul Mamonto Bangga  

Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan kondusif, dengan memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu aktivitas pekerjaan sehari-hari.

(Bry/*)