JAKARTA, DivaNews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Oleh karena itu, pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Apabila seluruh tahapan itu tidak mencapai kesepakatan, barulah sanksi pidana atau perdata dapat dipertimbangkan sebagai langkah terakhir dalam kerangka prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.
Ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat. Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
Menurut Guntur, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation atau SLAPP), serta tindakan kekerasan dan intimidasi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak membuahkan penyelesaian.
MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
(**)













