BoltimPemerintahanPeristiwa

Astaga Tak Tepat Sasaran Dana Insentif Pajak Daerah Boltim 2025 Tuai Kritik, Diduga Pejabat Baru Terima Penuh Pejabat Lama Terpinggirkan

1339
×

Astaga Tak Tepat Sasaran Dana Insentif Pajak Daerah Boltim 2025 Tuai Kritik, Diduga Pejabat Baru Terima Penuh Pejabat Lama Terpinggirkan

Sebarkan artikel ini
kantor keuangan daerah

BOLTIM, DivaNews.co — Polemik pembagian dana insentif atau upah pungut pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mencuat ke permukaan. Insentif yang dikelola Bidang Pendapatan dan UPTD PBB-P2 Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim itu diduga tidak dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah sumber internal menyebutkan, dana insentif tersebut justru diterima penuh oleh pejabat baru yang dilantik pada akhir tahun 2025. Sebaliknya, pejabat lama yang mengelola pajak dan retribusi daerah hampir sepanjang tahun anggaran 2025 disebut tidak memperoleh haknya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Boltim, khususnya pada Diktum Kedua, yang menegaskan bahwa penerima insentif ditetapkan berdasarkan target kinerja serta capaian atau realisasi pajak dan retribusi daerah pada tahun berjalan. Artinya, insentif seharusnya diberikan kepada pejabat yang secara langsung berkontribusi dalam pencapaian target pendapatan daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Boltim dan Anggota Pantau Tempat Penampungan Bantuan Sembako, Pemkab Diapresiasi

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pejabat yang baru dilantik pada Oktober hingga Desember 2025 disebut menerima insentif penuh untuk satu tahun anggaran. Padahal, pejabat lama masih menangani seluruh proses pengelolaan pajak daerah sejak Januari hingga akhir November 2025.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme pencairan insentif tersebut. Ia mengaku tidak menerima insentif meskipun telah menjabat selama 11 bulan di tahun 2025.

“Harusnya penerima kami, karena hitungan berdasarkan hasil capaian kinerja selama kami menjabat sejak Januari sampai November 2025. Kalau sesuai pelantikan 26 November 2025 sampai 31 Desember 2025, hanya itu yang seharusnya mereka dapat,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, seluruh tahapan pengelolaan pajak daerah mulai dari pendataan, penetapan, hingga penagihan ditangani oleh pejabat lama. Ia menegaskan bahwa capaian pendapatan daerah pada tahun 2025 merupakan hasil kerja kolektif pejabat yang menjabat sebelum pergantian.

Baca Juga :  Menjadi Narasumber, Bupati Boltim SSM Sampaikan Materi Menarik Kemajuan BMR

“Di tahun 2025 itu masih kami yang menangani. Kami sampai akhir November 2025. Tapi setelah pencairan, yang menerima mereka. Padahal itu adalah hak kami, karena hasil kerja kami selama kami menjabat,” katanya.

Sumber lain mengungkapkan, tidak diberikannya hak pejabat lama disebut-sebut karena adanya arahan pimpinan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pembagian insentif dilakukan berdasarkan petunjuk atasan, bukan semata-mata pada capaian kinerja.

“Setelah insentif cair, mereka tidak berikan hak kami. Katanya sesuai petunjuk pimpinan,” bebernya.

Dugaan ketidaksesuaian pembayaran insentif ini juga dibenarkan mantan Kepala BPKPD Boltim, Wiwik Kurnia, yang pindah tugas terhitung sejak 1 Desember 2025. Wiwik mengaku tidak menerima upah insentif pajak daerah tahun 2025, meskipun masih menjabat hampir sepanjang tahun anggaran. Wiwik menjelaskan, selama dirinya menjabat, pembayaran insentif selalu dilakukan pada awal tahun berikutnya dan dihitung berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Bupati Boltim Nomor 42 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemdes dan Masyarakat Buyat Tengah Berhalal Bihalal Momen Syukur dan Bahagia Pasca Ramadhan, Samsudin Dama Beri Apresiasi

“Selama ini sistemnya tidak dibayar per triwulan, tapi dibayarkan penuh satu tahun pada tahun berikutnya. Dasarnya jelas, yakni capaian kinerja dan realisasi pendapatan,” ujar Wiwik.

Ia mempertanyakan dasar pemberian insentif kepada pejabat baru yang masa kerjanya relatif singkat dan memiliki kontribusi lebih kecil terhadap capaian pendapatan daerah.

“Sebelumnya juga pernah ada pergantian pejabat, tapi tetap dibayarkan sesuai persentase lamanya menjabat dan capaian kinerja. Tapi kali ini sama sekali tidak dibayarkan,” katanya.

Wiwik berharap, hak dirinya dan sejumlah pejabat lama yang mengelola pajak dan retribusi daerah sepanjang tahun 2025 dapat dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya sederhana, hak kami dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(**)