BoltimDaerahPeristiwa

PT. ASA Abaikan 11 Poin Tuntutan, Ini Sorotan Malintang

114
×

PT. ASA Abaikan 11 Poin Tuntutan, Ini Sorotan Malintang

Sebarkan artikel ini
PT. ASA Abaikan 11 Poin Tuntutan, Ini Sorotan Malintang

BOLTIM, DivaNews.co – Perseroan Terbatas (PT) Arafura Surya Alam (ASA), tampaknya telah mengabaikan tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkaran Tambang (Malintang) pada Rapat Dengar Pendapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Mongondow Timur.

Padahal, berdasarkan hasil RDP yang tertuang dalam tuntutan Aliansi Malintang pada Selasa (30/3/2021) empat bulan lalu, PT ASA jelas-jelas mengetahui poin permintaan dari para Malintang. Namun, hingga saat ini, rapat yang digelar membahas kepentingan rakyat dan masa depan lingkungan di wilayah Kotabunan, seolah tak dihitung PT ASA sebagai sesuatu yang penting untuk ditindaklanjuti.

Menurut, Hendi Potabuga, dari sebelas poin yang antara lain mengenai kompensasi pembebasan lahan, prioritas pekerja lokal di sembilan desa lingkar tambang itu, tak satu pun dipenuhi oleh anak perusahaan dari J Resources Asia Pasifik Tbk ini.

“Dan pada kenyataannya justru berada. Perusahaan malah diam-diam menegosiasikan pembebasan lahan dengan harga yang beragam per meternya. Padahal, keuntungan yang akan mereka dapatkan, justru berpuluh kali lipat dari harga lahan,” kata Hendi. Selasa, (03/08/2021).

Baca Juga :  Besok, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan Para Korban Banjir dan Tanah Longsor Bolmut

Lebih lanjut dia mengungkapkan, PT ASA juga telah mengsubkontraktor urusan penyediaan tenaga kerja kepada salah satu perusahan outsourcing asal Manado. Hal itu hanya akan memboyong lebih banyak tenaga kerja dari luar daerah, ketimbang mengprioritaskan putra dan putri khususnya di sembilan desa lingkar tambang.

“Kami minta pihak PT. ASA jangan mengabaikan poin tuntutan dari Malintang. Prioritaskan tenaga kerja di sembilan desa yang masuk wilayah lingkar tambang,” pinta Hendi.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Intelijen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi J Riyadhi.

“Dudukan dulu posisi izin PT. ASA yang kemudian dijelaskan ke masyarakat bahwa PT ASA akan melaksanakan aktivitas tambang di lokasi Panang. Masyarakat berhak tau sejauh mana kelengkapan Adminstrasi daripada PT ASA. Menurut saya selama ini masyarakat dibodohi dengan tidak pernah melakukan sosialisasi menyangkut Kerangka Amdal. Dalam pembahasan dokumen Amdal wajib melibatkan masyarakat, LSM, Pers dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga :  Program Advokasi Edukasi dan Sosialisasi Menyeluruh, Bupati Sachrul Mamonto Sukses Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Melaporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PT ASA harus mensosialisasikan dokumen Amdal kepada masyarakat lingkar tambang. Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk mensosialisasikan kerangka Amdal kepada masyarakat lingkar tambang. Masyarakat lingkar tambang berhak tau bagaimana pengolahan dari perusahaan seperti Pembuangan tailingnya kemana, cara Explotasinya bagaimana, cara produksinya bagaimana? apakah sistim Openpit Atau Smelter?? Dan cara ke dua-duanya ini harus di publikasikan kepada masyarakat lingkar tambang agar semuanya jelas dan tidak akan menimbulkan polemik di kemudian hari.

Harus dijelaskan kemasyarakat lingkar tambang positif dan Negatifnya PT. ASA akan melakukan penambangan. Karena Amdal merupakan dokumen lingkungan yang menjadi panduan dalam pengelolaan berdasarkan kaida-kaida pertambangan. Jika terjadi pencemaran !, itu artinya pengelolaan tambang tidak sesuai dengan dokumen. Yang paling miris adalah penggunaan jalan Negara oleh PT ASA secara gratis selama ini, tidak ada pinjam pakai dengan Negara (Negara dirugikan), CSR yang tidak jelas (tidak pernah dipulikasikan ke media), Tempat Relokasi masyarakat yang tidak jelas, Alih fungsi pekerjaan dari penambang ke petani atau nelayan yang tidak jelas, Perekrutan karyawan khusus masyarakat lingkar tambang yang tidak jelas.

Baca Juga :  Ini Tujuan Disdikbud Boltim Tunjang Jaringan Internet Di Sekolah

“Kiranya Pemerintah mempertimbangkan lagi PT ASA yang akan mulai Action. Saya meminta Kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi,dan Pusat agar turun ke Desa Kotabunan Induk dusun V Panang untuk melihat titik kordinat layak tidaknya izin yang dikeluarkan selama ini (red-Jangan mengeluarkan izin di bawah meja saja tanpa melihat titik kordinatnya secara langsung), kiranya Pemerintah meninjau kembali izin PT ASA yang berada ditengah-tengah pemukiman atau lebih tepatnya dalam desa Kotabunan Induk Dusun 5 Panang. Pemerintah harus  membela masyarakat kecil,”kata Andy.

“Saya kira para wakil rakyat jangan tinggal diam,”tegasnya.

Sembari menambahkan lagi, dirinya akan selalu mendukung perusahan jika terbuka dengan masyarakat khususnya di wilayah mereka melakukan aktivitas.

”Saya akan mendukung investor dibidang pertambangan asalkan benar-benar tertib adminstrasi dan tidak akan merugikan rakyat kecil,”imbuhnya.

(red)