DivaNews.co, BOLTIM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal sumringah pasalnya terendus kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 akan segera cair.
Selain THR, ASN, TNI dan Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang akan di bayarkan pada bulan Juli. Dana ini sebagai kebutuhan perlengkapan anak sekolah.
Diketahui, gaji ke-13 dan THR PNS. Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara pada 13 April 2022 belum lama ini.
Didalamnya termuat soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka mengatakan, PP tersebut yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-14.
“Untuk Daerah Boltim akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu baru kemudian dilakukan proses pencairan THR,” kata Warokka. Rabu, (20/04/2022).
“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR,” lanjut Warokka.
Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan Tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
“Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN yang aktif. Karena perintah melalui Peraturan pemerintah maka tunjangan juga kita bayarkan,”tukasnya.
(redaksi/*)