BoltimHukrim

Buat Laporan Palsu Curanmor, Pelaku di Ringkus Tim Reskrim Polres Boltim

74
×

Buat Laporan Palsu Curanmor, Pelaku di Ringkus Tim Reskrim Polres Boltim

Sebarkan artikel ini
Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid di dampingi Kasat Reskrim. Tampak dibelakang tiga pelaku yang di amankan Tim Reskrim.

BOLTIM, KabarTotabuan.com – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap kasus pemalsuan laporan polisi yang pertama kali di wilayah ini.

Dalam pengungkapan kasus pemalsuan laporan tersebut Polres Boltim menetapkan tiga tersangka yakni, Perempuan WM 50 tahun alamat Desa Tombolikat Selatan, Laki-laki MM 43 tahun alamat Desa Tombolikat Selatan dan Laki-laki AM 33 tahun alamat Desa Tombolikat Induk.

Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid mengatakan modus operandi dari pemalsuan laporan tersebut yakni WM dan MM awalnya melakukan perjanjian kredit pembiayaan sepeda motor pada perusahaan pembiayaan atau finance namun kemudian tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran. Kemudian WM dan MM meminta kepada AM untuk menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain yang beralamat di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding.

Baca Juga :  Pimpin Apel Kerja ASN Diakhir Masa Jabatan, Bupati Sehan Landjar: Sebagai Manusia Biasa Saya Minta Maaf Kepada Kalian Semua

“Setelah kendaraan terjual AM meminta kepada WM dan MM untuk membuat laporan polisi tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut di kantor polisi Urban Kotabunan. Berdasarkan bukti laporan polisi tersebut kemudian WM dan MM melaporkan kepada pihak perusahaan pembiayaan atau finance bahwa sepeda motor yang dimaksud hilang atau dicuri untuk menerima biaya pengembalian atau ganti rugi kemudian membebaskan keduanya dari kewajiban membayar angsuran tersebut,”ungkap Halid lewat press realease,Kamis (13/08/2020).

Dalam kronologis pengungkapan kasus tersebut. Kata Halid, berawal dari laporan polisi yang dilaporkan WM dan MM. Anggota Reskrim Polsek Kotabunan di bantu Satreskrim Polres Boltim melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 8 Agustus 2020, satu unit sepeda motor jenis Honda revo fit hitam DB 2716 NJ yang dilaporkan WM hilang dicuri ditemukan di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan dalam penguasaan JR.

Baca Juga :  Dinas PPPA Boltim Intens Kampanye Cegah Pernikahan Usia Anak

“Dari keterangan JR sepeda motor tersebut dijual kepadanya pada bulan Januari oleh AM seharga empat juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AM. Setelah diinterogasi AM mengakui bahwa sebenarnya sepeda motor tersebut untuk dijual pemiliknya yakni WM. Sehingga anggota Satreskrim Polres Boltim mengamankan WM. Dan setelah diinterogasi, bersangkutan mengatakan sebenarnya sepeda motor yang dilaporkan di kantor Polsek urban Kotabunan adalah hilang atau di curi tidak benar melainkan dijualnya kepada pihak lain dengan bantuan AM. Dari keterangan AM juga diketahui modus yang sama juga dilakukan sebelumnya atas sepeda motor milik MM,”jelas Halid.

Atas rangkaian peristiwa tersebut menurut Halid, ditetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara membuat keterangan palsu dan dapat disangka pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Bupati SSM Apresiasi Kegiatan RKT Komisi Anak KGPM

“Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 220 KUHP jo,Pasal 55,56 KUHP dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Pasal 220 KUHP ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan. Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tegas Halid.

(Red)