Boltim

Disperindakop Boltim Usul 1000 Bantuan, Banpers UMKM Bakal Sentuh Pelaku Usaha

71
×

Disperindakop Boltim Usul 1000 Bantuan, Banpers UMKM Bakal Sentuh Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Disperindakop Boltim Usul 1000 Bantuan, Banpers UMKM Bakal Sentuh Pelaku Usaha

BOLTIM, DivaNews.co – Program bantuan bagi pelaku usaha mikro oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow timur (Boltim) mencapai 1000 lebih pelaku usaha. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan UMKM ((Disperindakop dan UMKM) Kabupaten Boltim Norma Linggama pada Rabu, (21/10/2020).

la mengatakan, sesuai usulan nama-nama pelaku usaha mikro yang diserahkan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), data pertama pada tanggal 14 september 2020 pihaknya mengusulkan sebanyak 958 pelaku usaha se Kabupaten Boltim.

“Kami disini hanya sebatas mengirim data yang bersumber dari sangadi. Data yang masuk dari sangadi, kemudian kirim ke provinsi dan divalidasi di BPKP lalu mereka kirim ke pusat. Saat ini sudah 1000an lebih se Kabupaten Boltim,” jelas Norma.

Baca Juga :  Respon Cepat Call Center 110, Polsek Nuangan Berhasil Evakuasi Petani Terjebak Banjir

Lanjut Linggama menjelaskan, nama-nama yang diperoleh dari Sangadi karena mereka yang lebih paham masyarakatnya yang berada di Desa masing-masing.

Sementara itu Kepala Bidang Industri Koperasi dan UMKM Benny Boroma menambahkan, masyarakat bisa mendaftar sendiri tanpa perantara Dinas Koperasi UMKM yakni mengakses situs kementerian koperasi dan UMKM.

“Jadi siapa saja bisa mengusulkan biar bukan dari dinas dan bukan nanti pelaku UMKM, karena penyalurannya akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM melalui Bank yang sudah ditentukan,”kata Benny.

Menurutnya, kuota yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 12 juta pelaku usaha di seluruh indonesia, dan setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Bantu warga Dengan Sembako Termasuk Penerima PKH dan BLT

“Syarat penerima Pelaku UMKM belum akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp. 2.000.000, itu syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha,” pungkas Benny.

la menambahkan, adapun masyarakat umum yang memiliki usaha mikro bisa juga mengakses langsung melalui situs depkop.go.id dengan mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha.

Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar. (Man/*)

Baca Juga :  Kuliah Program Doktor di IPDN Jatinangor, Bupati SSM: Ilmu Pendidikan Yang Tinggi Selain Untuk Diri Kita Sendiri Juga Manfaat Kepada orang lain