BOLTIM, DivaNews.co – Sejumlah jabatan (Sangadi) atau Kepala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah berakhir.
Guna untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kekosongan pelayanan administrasi di Pemerintahan Desa, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto segera melantik 58 Aparatus Sipil Negara (ASN) sebagai Pjs (Penjabat Sementara) Sangadi.
Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Boltim Ciendy Mongkaren, SH.MH, menjelaskan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 5.
“Pelantikan 58 Pjs Sangadi Boltim akan digelar tepat akhir masa jabatan mereka pada Rabu 21 Desember 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, Mongkaren menjelaskan. Berdasarkan regulasi bahwa seorang Pjs Sangadi harus memiliki kemampuan manajerial, memahami kondisi sosial kultural dan mengenal secara karakteristik di desa yang dipimpinnya.
“Mereka yang ditunjuk sebagai Pjs Sangadi merupakan keputusan mutlak Pak Bupati dan berdasarkan kemampuan,” jelasnya.
Dia menambahkan, tugas pokok Pjs Sangadi yakni mensukseskan Pemilihan Sangadi defintif sampai pelantikan.
“Tugas dan kewenangan Pjs Sangadi juga tidak jauh berbeda dengan Sangadi definitif. Mulai dari menyusun anggaran, menjalankan program pemerintahan desa bahkan bisa melakukan pergantian aparat desa apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Boltim Hendra Tangel,SH, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa 58 ASN Boltim akan dilantik sebagai Pjs Sangadi.
“Pelantikan akan dilaksanakan hari Rabu 21 Desember 2022 sesuai masa tugas Sangadi definitif. Pengambilan sumpah janji Pjs Sangadi akan di pimpin langsung oleh bapak Bupati Sam Sachrul Mamonto,” pungkasnya.
(redmandnc/*)













