BOLTIM – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Timur, tepatnya di Desa Panang dan Benteng, Kecamatan Kotabunan, menjadi sorotan tajam dari Organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) Resor Bolmong Timur. Menyikapi isu ini, KBPP POLRI mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga kuat menjadi donatur besar aktivitas ilegal tersebut.
Hendra Abarang, S.Hut, Ketua KBPP POLRI Bolmong Timur, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku dan donatur PETI, termasuk tokoh berinisial FM yang di duga sebagai penyandang dana utama. Menurutnya, keterlibatan donatur besar dalam aktivitas pertambangan ilegal ini sudah harus dihentikan secara total tanpa pandang bulu.

“Kegiatan PETI sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian alam. Sudah saatnya pihak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas,” ujar Hendra di hadapan sejumlah media, Sabtu (02/11/2024).
KBPP POLRI mengkhawatirkan kerusakan hutan dan lingkungan di wilayah tersebut yang semakin kritis akibat limbah beracun dari PETI, seperti merkuri dan senyawa berbahaya lainnya. Limbah beracun diduga dialirkan langsung ke sungai yang mengarah ke pemukiman penduduk, menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Aktivitas PETI, lanjutnya, tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu erosi tanah dan pencemaran air yang signifikan. Hal ini berpengaruh besar terhadap kualitas udara dan air bersih yang digunakan masyarakat setempat. “Kapolda Sulut dan jajarannya harus serius memberantas praktik ilegal ini, demi keberlanjutan hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kotabunan,” imbuh Hendra.
KBPP POLRI meminta APH untuk segera bertindak tegas dan menuntaskan aktivitas ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
(**)













