BOLTIM, DivaNews.co – Puluhan warga dari Dusun I dan II Gorupai Taling, Desa Lanud, Kecamatan Modayag, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Senin (3/2/2025). Kedatangan mereka dipimpin oleh Elino Komaling, koordinator Dusun I dan II Gorupai Taling, untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi yang mereka alami di lokasi pertambangan rakyat.
Menurut Elino Komaling, masyarakat merasa tidak nyaman dan tertindas setelah adanya tindakan pengusiran oleh oknum petugas terhadap warga yang sedang mencari nafkah di lokasi tambang Desa Lanud. Oknum petugas tersebut mengklaim bahwa area tambang merupakan milik seseorang berinisial SA. Namun, warga mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah tersebut, mengingat mereka telah bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah itu selama puluhan tahun, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Lima Tuntutan Warga
Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Boltim, Elino Komaling menyampaikan lima tuntutan utama yang menjadi perhatian, yakni:
- Kejelasan status izin WPR, apakah masih berlaku atau sudah dicabut.
- Informasi mengenai perpanjangan izin Koperasi Nomontang yang beroperasi di wilayah tersebut.
- Keberadaan alat berat di dalam lokasi tambang rakyat yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pertambangan rakyat.
- Status dan keberadaan oknum petugas di lokasi wilayah tambang.
- Keabsahan surat kepemilikan tanah atas nama SA yang diklaim sebagai pemilik lahan tambang.
Elino menegaskan bahwa warga hanya ingin mencari nafkah secara layak dan berharap tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang diduga ingin menguasai lahan secara sepihak.
“Kami tidak ingin ada ketidakadilan. Jika tanah ini memang milik negara atau rakyat, maka harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh ada monopoli oleh individu atau kelompok tertentu,” ujar Komaling.
DPRD Boltim Siap Menindaklanjuti
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, melalui anggota DPRD dr. Cerry Komaling, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga. Ia mengatakan bahwa DPRD telah mengagendakan kunjungan ke lokasi tambang pada Senin pekan depan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi.
“Kami akan turun langsung ke lokasi tambang Desa Lanud untuk memastikan kondisi yang dikeluhkan warga. Kami ingin mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa ada tekanan atau tindakan sewenang-wenang dari pihak tertentu,” ujar Cerry Komaling.
Selain itu, DPRD Boltim juga akan mengkaji aspek legalitas terkait izin WPR dan kepemilikan tanah yang dipermasalahkan warga.
“Kami ingin ada transparansi dalam hal ini. Jika memang ada kejanggalan dalam kepemilikan tanah atau izin pertambangan, maka harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Konflik kepemilikan lahan tambang di Bolaang Mongondow Timur bukanlah hal baru. Sejumlah kasus serupa telah terjadi di beberapa desa yang memiliki potensi tambang, di mana warga sering kali berhadapan dengan klaim kepemilikan tanah oleh pihak-pihak tertentu. Situasi ini kerap kali menimbulkan ketegangan antara warga dan pihak yang mengklaim lahan, sehingga memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan dari pemerintah daerah.
Kasus yang menimpa warga Desa Lanud diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPRD Boltim agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Warga berharap keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang rakyat.
Dengan rencana kunjungan DPRD ke lokasi, warga menaruh harapan besar agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Mereka berharap dapat terus bekerja di lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama mereka tanpa ada gangguan atau tekanan dari pihak luar.
(bry)













