BoltimDaerahHukrim

Residivis Ranmor Asal Lolayan di Ringkus Tim Resmob Polres Boltim

94
×

Residivis Ranmor Asal Lolayan di Ringkus Tim Resmob Polres Boltim

Sebarkan artikel ini
Residivis Ranmor Asal Lolayan di Ringkus Tim Resmob Polres Boltim

BOLTIM, DivaNews.co – Pada Jum’at, (21/03/2021). Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil  meringkus terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kapolres Boltim, AKBP. Irham Halid,SIK dalam konferensi pers di Mapolres Boltim. Sabtu, (20/03/2021) mengatakan Tim Resmob Polres Boltim melakukan penyelidikkan terhadap kasus curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Boltim.

Pada tanggal 6 Maret 2021 korban atas nama Yusni Potabuga (48) yang saat itu kehilangan sepeda motor jenis honda DB 2997 NK di jalan perkebunan Desa Idumun Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim, langsung membuat laporan ke Polsek Nuangan.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian Tim Resmob Polres Boltim melakukan penyelidikan mengungkap kasus dan mendapat informasi bahwa kendaraan yang merupakan barang bukti yang bisa diamankan jenis Honda Revo Fit F1 ini ditemukan keberadaannya berada di wilayah Kotamobagu,” ujarnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Perdana PCNU Boltim di Masjid Al-Mukarramah: Jalin Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan Umat

Upaya pun terus dilakukan agar bisa memancing pelakunya keluar, namun yang bersangkutan itu menggunakan peran lain yaitu dari anaknya untuk mencari pembeli.

“Jadi anaknya yang diarahkan menjual hasil Ranmor. Dari beberapa kali kasus pencurian, tersangka atas nama HL alias Herin melakukan tindak pidana pencurian ini di wilayah Bolmong Raya, Boltim, Kotamobagu dan Bolaang Mongondow. Kemudian peran berikutnya diberikan kepada anaknya untuk mencari pembeli. Jadi transaksi dilakukan oleh anaknya,” jelas Halid.

Atas kasus ini. Tersangka bakal di kenakan pasal pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Yang bersangkutan sudah residivis, pernah juga ditangani di Polresta Manado kemudian menjadi buronan juga dari Polresta Kota Kotamobagu dan Polres Bolmong hanya saja dalam pengembangan kita dapati barang buktinya dan juga tersangkanya,”terangnya.

Baca Juga :  Dua Kepsek Yang Dirotasi Dari Jabatan, Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik

“Yang bersangkutan kita proses dulu nanti kalau ada laporan lagi di Kotamobagu kemudian ada barang buktinya pastinya akan diproses juga di KK atau pun di Bolaang Mongondow,”jelas Kapolres.

(red)