BOLTIM, DivaNews.co – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi tidak akan merekrut tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer baru pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka, saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim yang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada Senin, 13 Januari 2025 kemarin. Rapat tersebut mengusung agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kebijakan ini merujuk pada pernyataan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang telah menetapkan aturan tegas terkait pengangkatan THL dan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya, Sekda Sonny Warokka menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar kebijakan ini dan tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan THL atau tenaga honorer baru akan dikenakan sanksi pidana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemerintahan serta menyesuaikan kebutuhan kepegawaian dengan regulasi nasional.
“Kepala daerah yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi konsekuensi hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait di lingkup pemerintahan Boltim harus mematuhi aturan ini tanpa pengecualian,” ujar Sonny di sela sela rapat paripurna DPRD.
Larangan perekrutan THL baru pada tahun 2025 tidak hanya berlaku di Boltim, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menekan jumlah tenaga kerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kerap kali membebani anggaran daerah. Pemerintah pusat mendorong setiap daerah untuk lebih mengoptimalkan tenaga kerja ASN yang sudah ada guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Sonny Warokka juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian. Menurutnya, pengangkatan tenaga kerja tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan implikasi hukum serius dan selain itu disituasi kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem kepegawaian.
Dengan diberlakukannya larangan ini, sejumlah dampak signifikan diperkirakan akan terjadi. Pertama, akan ada pengurangan beban anggaran daerah yang selama ini dialokasikan untuk membayar gaji dan insentif tenaga honorer. Kedua, pemerintah daerah didorong untuk lebih fokus pada pembinaan dan pengembangan kompetensi ASN yang sudah ada.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa tanpa tenaga honorer, beberapa sektor layanan publik berisiko mengalami kekurangan tenaga kerja. Namun, Sekda Sonny Warokka menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami akan melakukan penataan ulang organisasi dan penempatan ASN sesuai kebutuhan. Langkah ini diharapkan dapat menutup kekosongan tenaga kerja yang sebelumnya diisi oleh THL,” jelas Sonny.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah di Boltim mematuhi kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.
“Kepatuhan terhadap regulasi pusat adalah bagian dari komitmen kita untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mari kita jadikan ini sebagai peluang untuk berbenah,” tutur Sonny.
Penegasan Sanksi Hukum
Sonny Warokka menutup pernyataannya dengan penegasan mengenai sanksi hukum yang akan diterapkan kepada kepala daerah yang melanggar kebijakan ini. Ia berharap ancaman sanksi tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengeluarkan SK pengangkatan THL.
“Kebijakan ini bukan sekedar himbauan, tetapi sebuah aturan yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Mari kita patuhi demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Dengan demikian, tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Boltim dalam mengelola kepegawaian. Namun, jika dijalankan dengan komitmen dan keseriusan, kebijakan ini diyakini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
(Bry)













