BOLTIM, DivaNews.co – Jajaran Kepolisian resort (Polres) Bolaang mongondow timur (Boltim) berhasil membekuk tersangka pelaku penganiayaan FT (36) alias Ebi, di lokasi pertambangan warga panang Desa Kotabunan Boltim. Kamis, (18/03/2021).
Satuan Intelkam Polres Boltim yang dipimpin KBO Sat IK Polres Boltim IPDA. Vanny Mandang bersama anggota Polsek Kotabunan yang terdiri dari Panit II Reskrim Polsek kotabunan Aiptu Mulyono, Panit II Intelkam Bripka. MOH Trisno Alimuda dan anggota Intelkam Bripka Bambang Y. Sukamat, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku penganiayaan yang sudah masuk dalam DPO Polsek Singkil Polresta Manado.
Tim Polres Boltim sebelumnya mendapatkan informasi berupa kiriman file PDF lewat aplikasi whatsapp tentang DPO dari tim Paniki Polresta Manado, terkait keberadaan FT (36) yang berada di lokasi pertambangan warga Panang Desa Kotabunan, Kabupaten Boltim.
Tim langsung bergerak menuju TKP dan pada pukul 00.20 Wita dinihari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan dibantu masyarakat setempat tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku diamankan sementara di Polsek Urban Kotabunan Polres Boltim untuk diserahkan ke Tim Paniki Polresta Manado dalam keadaan baik, sehat dan utuh.
Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid, SIK melalui Kabag Ops Kompol Brammy Tamahilis mengatakan, usai pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tim paniki Polresta Manado kemudian membawa pelaku menuju Manado.
“Tersangka kita amankan di Polsek Kotabunan kemudian diserahkan ke Tim Paniki Polresta Manado. Kemudian dibawa ke Manado,” ujar Kompol Brammy Tamahilis siang tadi.
Adapun tersangka FT warga Wawonasa Kecamatan Singkil, sementara korban penganiayaan RR dan AR juga warga Wawonasa Kecamatan Singkil.
(red)