JakartaPemerintahan

Batas Akhir Pelaporan Kinerja 2024: Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera

334
×

Batas Akhir Pelaporan Kinerja 2024: Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera

Sebarkan artikel ini
himbauan PANRB

JAKARTA, DivaNews.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya pelaporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban instansi terhadap pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran.

“Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), kita berharap terciptanya keselarasan kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional secara efektif dan efisien,” ujar Rini dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

SAKP, yang saat ini sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden, dirancang untuk menjadi landasan sistematis bagi kementerian/lembaga dalam mencapai sasaran bersama (shared outcome). Dalam sistem ini, kinerja setiap instansi akan terintegrasi melalui tata kelola kolaboratif untuk memastikan pencapaian target pembangunan nasional dengan memaksimalkan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Bupati Boltim Sehan Landjar Bersama Kapolres AKBP Irham Halid Launching Kampung Tangguh Desa Liberia Timur

Batas Waktu Pelaporan

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengingatkan bahwa pelaporan kinerja harus disampaikan tepat waktu. Kementerian/lembaga diwajibkan menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu 28 Februari 2025.

Sementara itu, pemerintah daerah yang mencakup gubernur, bupati, dan wali kota memiliki tenggat waktu hingga 27 Maret 2025. Laporan kinerja tahunan pemerintah daerah akan menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat hasil pengukuran kinerja daerah secara keseluruhan.

“Laporan ini mencakup capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah,” jelas Erwan.

Khusus bagi kementerian dan lembaga, laporan kinerja tahun 2024 harus memuat informasi terkait Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan dilakukan secara digital melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB di laman https://esr.menpan.go.id pada menu Laporan Kinerja.

Baca Juga :  Lepas Tim Kafilah MTQ Ketingkat Provinsi, Bupati Boltim Pesan Official dan Santri Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan

Langkah ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Erwan juga menambahkan, arahan terkait penyampaian laporan telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/6/AA.05/2025, yang dapat diakses di bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.

Melalui SAKP, pemerintah berharap terciptanya integrasi kinerja antarinstansi, tidak hanya di level kementerian, tetapi juga pemerintah daerah. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional dengan lebih efektif.

“Keterpaduan tata kelola antara kementerian, lembaga, dan daerah menjadi kunci untuk memastikan target pembangunan tercapai. Efektivitas anggaran juga harus menjadi perhatian agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak maksimal kepada masyarakat,” ujar Rini.

Baca Juga :  Hadiri Penyaluran BLT Tahap Tiga Desa Buyat Selatan, Kadis Uyun Pangalima: Pemerintah Bekerja Dengan Pasti Untuk Masyarakat

Pelaporan kinerja ini juga menjadi wujud transparansi pemerintah kepada publik. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, masyarakat dapat memantau hasil capaian kinerja pemerintah secara lebih objektif.

Akselerasi Reformasi Birokrasi

Upaya memperkuat akuntabilitas kinerja menjadi salah satu fokus utama Kementerian PANRB dalam mendorong akselerasi reformasi birokrasi. Pelaporan yang akurat dan tepat waktu, menurut Erwan, akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait tantangan, capaian, dan langkah strategis yang perlu diambil ke depan.

“Ini bukan hanya soal pelaporan administratif, tetapi juga alat ukur untuk memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kementerian PANRB mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan, memastikan kelengkapan dokumen, serta menyelaraskan laporan dengan pedoman yang telah ditetapkan.

(Bry/*)